Hadits Faedah
Pertama:
Islam adalah agama yang mengajarkan dan melindungi hak-hak orang lain. Mudarat dapat diberikan pada badan, harta, anak, tanah, dan lain-lain.
Kedua:
Hadits-hadits ini ibarat ayat yang bercerita dan bercerita. Kata-kata dalam hadits merupakan sumber berita yang sangat hebat bagi kita semua (umat manusia).
Ketiga:
Dharar dan dhirar adalah dua hal yang mendefinisikan mesin. Alat yang dapat digunakan untuk mengukur kecepatan mesin.
Dharar: Anggota yang tidak sadar maupun tidak sadar.
Dhirar: Seorang anggota Dewan Direksi Asosiasi.
Tidak mudah untuk bangun dari tempat tidur, mudah untuk bangun dari tempat tidur.
Kata kunci:
Ini adalah hadits yang sangat indah, sangat indah perkataannya, seperti Al-Quran, besok. Hadits ini juga disebutkan dalam bab tentang pernikahan, yang belum tentu berarti pernikahan. Bahkan di alam semesta ini, tidak ada anggota yang baik yang akan selalu dikenang.
Kelima:
Dari hadits-hadits tersebut, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
Bilamana terbukti ada kerugian, maka kerugian itu harus dihilangkan, dan bilamana ada kerusakan, makakerusakan itu harus dihilangkan, disertai hukuman bagi orang yang bermaksud menimbulkan kerugia
Sumber https://rumaysho.com/23904-hadits-arbain-32-tidak-boleh-memberikan-mudarat-sengaja-atau-pun-tidak.html